Selasa, 06 Januari 2015

Pancasila, Demokrasi dan Indonesia



Pancasila, Demokrasi dan Indonesia
Oleh : Nur Alifa Adiratna

Perkembangan masyarakat yang begitu besar dan semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung berdampak besar terhadap berbagai kehidupan bangsa Indonesia. Globalisasi telah mengancam bahkan menguasai berbagai negara-negara di dunia, termasuk di dalamnya Indonesia. Dan langsung terlihat akibatnya dengan jelas, terjadinya pergeseran nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang dikenal dengan nama ‘Pancasila’ semakin hari semakin terancam, terganggu bahkan terhambat, tidak nampak lagi pengimplementasiannya. Lembaga negara bahkan pemerintah pun nampak oleng untuk menanamkan kembali nilai-nilai dan prinsip dasar Pancasila tersebut. Jika Pancasilanya saja sudah oleng  dan tak bermakna, lalu bagaimana dengan tiang-tiang Indonesia yang lainnya? Pancasila itu dasar, asas bahkan prinsip juga acuan dalam diri Indonesia, bagaimanapun itu jika dasarnya sudah rapuh maka yang lainpun akan ikut rapuh secara perlahan tapi pasti.
Berbicara Pancasila, maka kita pun membicarakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila dimaknai sebagai ideologi bangsa Indonesia karena didalamnya terdapat visi dari arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, ber-Persatuan, ber-Kerakyatan, dan ber-Keadilan. Selain itu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pun berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat.
Masih ingatkah dengan lirik lagu ini “… pancasila dasar negara, rakyat adil makmur sentosa, pribadi bangsaku. Ayo maju maju ayo maju maju. Ayo maju maju..” Pahamkah akan makna lirik lagu tersebut? Ya lagu yang diciptakan oleh Prohar/Sudharnoto ini benar-benar sebuah lagu yang sangat memotivasi juga menggambarkan bahwa pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia. Undang – undang dasar pun memasukan pancasila kedalamnya. Hal itu berarti  sudah cukup jelas, bahwa pada dasar dan mulanya pancasila diciptakan memang sebagai landasan negara Indonesia. Kita sebenarnya sudah mengetahui tentang nilai Pancasila tersebut, kita sudah paham karena hal ini selalu disampaikan di setiap pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK bahkan perguruan tinggi, lalu mengapa kini kita perlahan seolah mengabaikannya?
Jika kita ingat – ingat kembali bagaimana para pahlawan kita merumuskan nilai dasar, asas dan ideologi negara Indonesia ini, harusnya kita malu. Kita sebagai generasi muda harusnya bisa paham akan hal – hal itu, apalagi di jaman modern seperti ini, pehaman, pengetahuan dan teknologi kita pasti sudah jauh lebih hebat dibanding mereka, tetapi kenapa semangat juang dan nasionalisme kita tidak ada?
Tahun 1945 sebelum hari kemerdekaan tiba, para pahlawan telah menyiapkan usaha-usaha untuk membuat Indonesia merdeka. Mulai dari membentuk BPUPKI, Panitia Sembilan, sampai PPKI. Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, sampai Ir. Soekarno adalah beberapa tokoh yang bergelut dengan merancang rumusan Pancasila ini. Mulai dari tanggal 29 Mei 1945 sampai pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercetus dan terbentuk, mereka tanpa henti tetap berfikir tentang dasar negara Indonesia ini, dengan beberapa perdebatan, perubahan tetapi mereka tetap maju berfikir jauh lebih keras dan kritis akan ideologi ini, tanpa ada yang terdiskriminasikan.
Pancasila dicari dan ditemukan semata untuk menjadi dasar negara karena memuat landasan untuk hidup bekerja sama antar sesama warga bangsa. Dengan landasan yang diterima oleh seluruh warga bangsa, negara, yang didirikan di atas landasan itu akan kokoh. Dengan landasan yang sama, berbagai persoalan hidup kenegaraan, kebangsaan, dan kerakyatan dapat di musyawarahkan dengan penyelesaian yang manusiawi, berkeadilan, dan berkebudayaan.  Tapi satu hal yang perlu diingat, penerimaan Pancasila bukan berarti bahwa perbedaan itu tidak disisipkan di dalamnya. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” tertera digenggaman kaki Garuda Pancasila, kemajemukan tidak bisa dihapuskan. Oleh karena itu kita diajar agar mau menerima adanya perbedaan-perbedaan itu.
Jika pancasila adalah sebuah ideologi negara, maka demokrasi adalah sistem pemerintahannya. Lalu apakah sebenarnya demokrasi itu?
Demokrasi adalah salah satu istilah global yang sangat popular dan berpengaruh dalam wacana akademik dan praktik politik. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos = rakyat, dan kratos; kratein; krachten = kekuatan atau kekuasaan  atau pemerintah. Jadi, jika kedua kata tersebut disatukan, maka terlahirlah sebuah pengertian bahwa demokrasi adalah rakyat yang berkuasa atau pemerintahan dari rakyat. Jadi secara terminologis yang dimaksud dengan demokrasi adalah “suatu sistem pemerintahan yang dimana rakyatnya diikut sertakan dalam pemerintahan negara, dan rakyatnya pun memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan kebijakan suatu negara”.
Beberapa ahlipun mendefinisikan tentang arti dan makna demokrasi itu sendiri, diantaranya :
1)      Abraham Lincoln (1809 – 1865) ; Demokrasi ialah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
2)      Josefh A. Schmeter; “ demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperolah kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat”.
3)      Sidney Hook; “demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat biasa”.
Dari semua itu kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat yang warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.
Demokrasi tidak hanya menyangkut system politik tetapi juga mengandung system nilai yang dianut oleh negara demokrasi. Hal yang paling penting dan utama dalam menentukan berlakunya sistem di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas – asas demokrasi pada sistem itu, yaitu :
a.       Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum;
b.      Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.
Dengan demikian, untuk melaksanakan nilai – nilai demokrasi, perlu diselenggarakan beberapa lembaga yaitu :
-          Pemerintahan yang bertanggung jawab
-          Suatu dewan perwakila rakyat yang mewakili golongan – golongan dan kepentingan – kepentingan dalam mesyarakat yang dipilih memalui pemilihan umum secara bebas dan rahasia, di mana dewan ini mempunyai pengawasan terhadap pemerintah, pengawasan yang konstruktif (kritik membangun)  dan sesuai dengan norma yang berlaku
-          Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik, yang mejalin hubungan yang rutin dan kesinambungan antara rakyat dan pemerintah
-          Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
-          Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak – hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Sebagai  suatu system, demokrasi dapat ditandai dengan ciri – ciri yang melekat pada istilah demokrasi, yaitu antara lain :
a.       Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
b.      Kebebasan individu di batasi oleh kepentingan bersama
c.       Kekuasaan merupakan amanat rakyat
d.      Kedaulatan ada di tangan rakyat
Sebenarnya selain demokrasi ada juga bentuk pemerintah lainnya, seperti :
ü  Oligarki, yaitu system pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang untuk kepentingan orang banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditiadakn dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusannya tertinggi ada pada tangan segelintir orang tersebut.
ü  Anarki, adalah pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas dan tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri – sendiri tanpa aturan yang jelas.
ü  Mobokrasi, adalah pemerintahan yang dikuasai oleh kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang memotivasi yang sama.
ü  Diktator, ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter).
            Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Sejak negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada  empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi pada masa reformasi. Keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya memiliki perbedaan dan karakter masing-masing sesuai dengan zaman dan masanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar