Pancasila,
Demokrasi dan Indonesia
Oleh :
Nur Alifa Adiratna
Perkembangan masyarakat yang begitu besar dan
semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung berdampak besar terhadap
berbagai kehidupan bangsa Indonesia. Globalisasi telah mengancam bahkan
menguasai berbagai negara-negara di dunia, termasuk di dalamnya Indonesia. Dan
langsung terlihat akibatnya dengan jelas, terjadinya pergeseran nilai-nilai
kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang
dikenal dengan nama ‘Pancasila’ semakin hari semakin terancam, terganggu bahkan
terhambat, tidak nampak lagi pengimplementasiannya. Lembaga negara bahkan
pemerintah pun nampak oleng untuk
menanamkan kembali nilai-nilai dan prinsip dasar Pancasila tersebut. Jika
Pancasilanya saja sudah oleng dan tak bermakna, lalu bagaimana dengan
tiang-tiang Indonesia yang lainnya? Pancasila itu dasar, asas bahkan prinsip
juga acuan dalam diri Indonesia, bagaimanapun itu jika dasarnya sudah rapuh
maka yang lainpun akan ikut rapuh secara perlahan tapi pasti.
Berbicara Pancasila, maka kita pun membicarakan
ideologi bangsa Indonesia. Pancasila dimaknai sebagai ideologi bangsa Indonesia
karena didalamnya terdapat visi dari arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara yang ber-Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, ber-Persatuan,
ber-Kerakyatan, dan ber-Keadilan. Selain itu nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila pun berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat.
Masih ingatkah dengan lirik lagu ini “… pancasila dasar negara, rakyat adil makmur
sentosa, pribadi bangsaku. Ayo maju maju ayo maju maju. Ayo maju maju..”
Pahamkah akan makna lirik lagu tersebut? Ya lagu yang diciptakan oleh
Prohar/Sudharnoto ini benar-benar sebuah lagu yang sangat memotivasi juga
menggambarkan bahwa pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia. Undang –
undang dasar pun memasukan pancasila kedalamnya. Hal itu berarti sudah cukup jelas, bahwa pada dasar dan
mulanya pancasila diciptakan memang sebagai landasan negara Indonesia. Kita
sebenarnya sudah mengetahui tentang nilai Pancasila tersebut, kita sudah paham
karena hal ini selalu disampaikan di setiap pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial dari jenjang SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/MA/MAK bahkan perguruan tinggi, lalu mengapa kini kita perlahan seolah mengabaikannya?
Jika kita ingat – ingat kembali bagaimana para
pahlawan kita merumuskan nilai dasar, asas dan ideologi negara Indonesia ini,
harusnya kita malu. Kita sebagai generasi muda harusnya bisa paham akan hal –
hal itu, apalagi di jaman modern seperti ini, pehaman, pengetahuan dan
teknologi kita pasti sudah jauh lebih hebat dibanding mereka, tetapi kenapa
semangat juang dan nasionalisme kita tidak ada?
Tahun 1945 sebelum hari kemerdekaan tiba, para
pahlawan telah menyiapkan usaha-usaha untuk membuat Indonesia merdeka. Mulai
dari membentuk BPUPKI, Panitia Sembilan, sampai PPKI. Mr. Muhammad Yamin, Prof.
Dr. Soepomo, sampai Ir. Soekarno adalah beberapa tokoh yang bergelut dengan
merancang rumusan Pancasila ini. Mulai dari tanggal 29 Mei 1945 sampai pada
tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercetus dan terbentuk, mereka tanpa henti
tetap berfikir tentang dasar negara Indonesia ini, dengan beberapa perdebatan,
perubahan tetapi mereka tetap maju berfikir jauh lebih keras dan kritis akan
ideologi ini, tanpa ada yang terdiskriminasikan.
Pancasila dicari dan ditemukan semata untuk menjadi
dasar negara karena memuat landasan untuk hidup bekerja sama antar sesama warga
bangsa. Dengan landasan yang diterima oleh seluruh warga bangsa, negara, yang
didirikan di atas landasan itu akan kokoh. Dengan landasan yang sama, berbagai
persoalan hidup kenegaraan, kebangsaan, dan kerakyatan dapat di musyawarahkan
dengan penyelesaian yang manusiawi, berkeadilan, dan berkebudayaan. Tapi satu hal yang perlu diingat, penerimaan
Pancasila bukan berarti bahwa perbedaan itu tidak disisipkan di dalamnya.
Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” tertera digenggaman kaki Garuda Pancasila,
kemajemukan tidak bisa dihapuskan. Oleh karena itu kita diajar agar mau
menerima adanya perbedaan-perbedaan itu.
Jika pancasila adalah sebuah ideologi negara, maka
demokrasi adalah sistem pemerintahannya. Lalu apakah sebenarnya demokrasi itu?
Demokrasi adalah salah satu istilah global yang
sangat popular dan berpengaruh dalam wacana akademik dan praktik politik.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos
= rakyat, dan kratos; kratein; krachten = kekuatan atau kekuasaan atau pemerintah. Jadi, jika kedua kata
tersebut disatukan, maka terlahirlah sebuah pengertian bahwa demokrasi adalah rakyat yang berkuasa
atau pemerintahan dari rakyat. Jadi secara terminologis
yang dimaksud dengan demokrasi adalah “suatu sistem pemerintahan yang dimana
rakyatnya diikut sertakan dalam pemerintahan negara, dan rakyatnya pun memegang
peranan yang sangat penting dalam menentukan kebijakan suatu negara”.
Beberapa ahlipun mendefinisikan tentang arti dan
makna demokrasi itu sendiri, diantaranya :
1)
Abraham Lincoln
(1809 – 1865) ; Demokrasi ialah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat”.
2)
Josefh A.
Schmeter; “ demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik di mana individu-individu memperolah kekuasaan untuk
memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat”.
3)
Sidney Hook;
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah
yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat biasa”.
Dari semua itu kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat yang warga negara dewasa turut berpartisipasi
dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan
mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang
warga negaranya saling memberi peluang yang sama.
Demokrasi tidak hanya menyangkut system politik
tetapi juga mengandung system nilai yang dianut oleh negara demokrasi. Hal yang
paling penting dan utama dalam menentukan berlakunya sistem di suatu negara
ialah ada atau tidaknya asas – asas demokrasi pada sistem itu, yaitu :
a.
Pengakuan
hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan
tidak melupakan kepentingan umum;
b.
Adanya
partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak
ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan
demokrasi.
Dengan demikian, untuk melaksanakan nilai – nilai demokrasi,
perlu diselenggarakan beberapa lembaga yaitu :
-
Pemerintahan
yang bertanggung jawab
-
Suatu dewan
perwakila rakyat yang mewakili golongan – golongan dan kepentingan –
kepentingan dalam mesyarakat yang dipilih memalui pemilihan umum secara bebas
dan rahasia, di mana dewan ini mempunyai pengawasan terhadap pemerintah,
pengawasan yang konstruktif (kritik membangun)
dan sesuai dengan norma yang berlaku
-
Suatu organisasi
politik yang mencakup satu atau lebih partai politik, yang mejalin hubungan
yang rutin dan kesinambungan antara rakyat dan pemerintah
-
Pers dan media
massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
-
Sistem peradilan
yang bebas untuk menjamin hak – hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Sebagai suatu
system, demokrasi dapat ditandai dengan ciri – ciri yang melekat pada istilah demokrasi,
yaitu antara lain :
a.
Keputusan
diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
b.
Kebebasan
individu di batasi oleh kepentingan bersama
c.
Kekuasaan
merupakan amanat rakyat
d.
Kedaulatan ada
di tangan rakyat
Sebenarnya
selain demokrasi ada juga bentuk pemerintah lainnya, seperti :
ü Oligarki, yaitu system pemerintahan yang dijalankan oleh
segelintir orang untuk kepentingan orang banyak. Partisipasi rakyat dalam
pemerintahan dibatasi atau bahkan ditiadakn dengan dihapusnya lembaga
perwakilan rakyat dan keputusannya tertinggi ada pada tangan segelintir orang
tersebut.
ü Anarki, adalah pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas
dan tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas
menentukan kehendaknya sendiri – sendiri tanpa aturan yang jelas.
ü Mobokrasi, adalah pemerintahan yang dikuasai oleh kelompok
orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat.
Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang memotivasi yang sama.
ü Diktator, ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang
berkuasa mutlak (otoriter).
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang banyak pengalaman
dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang
politik. Sejak negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945, sudah ada empat macam
demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin,
Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi
pada masa reformasi. Keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya memiliki
perbedaan dan karakter masing-masing sesuai dengan zaman dan masanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar