VISI, MISI, FUNGSI, TUJUAN, DAN
STRATEGI PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti
UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan
strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup
penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan nasional adalah memberdayakan
semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia
berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab
tantangan zaman.
Misi pendidikan nasional adalah:
- Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
- Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- Meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian
yang bermoral.
- Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan,
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
- Memberdayakan peran serta
masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks NKRI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan
nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah untuk
mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Strategi pendidikan nasional adalah:
- Pelaksanaan pendidikan agama serta
akhlak mulia.
- Pengembangan dan pelaksanaan
kurkulum berbasis kompetensi.
- Proses pembelajaran yang mendidik
dan dialogis.
- Evaluasi, akreditasi dan
sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
- Peningkatan keprofesionalan
pendidik dan tenaga kependidikan.
- Penyediaan sarana belajar yang
mendidik.
- Pembiayaan pendidikan yang sesuai
dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
- Penyelenggaraan pendidikan yang
terbuka dan merata.
- Pelaksanaan wajib belajar.
- Pelaksanaan otonomi manajemen
pendidikan.
- Pemberdayaan peran masyarakat.
- Pusat pembudayaan dan pembangunan
masyarakat.
- Pelaksanaan pengawasan dalam
sistem pendidikan nasional.
Pendidikan pada hakekatnya adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya
masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap
perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No.
20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar