Lingkungan hidup
Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah
istilah yang dapat mencakup segala makhluk
hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang
berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. lingkungan
hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara,
yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim
tropis dan cuaca
serta musim yang
memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi
nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala
aspeknya.Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara
dan salah satu masalah mengenai lingkungan hidup adalah
limbah rumah sakit. http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan_hidup
JAKARTA – Kemenkes melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Pasar Rebo dan RS Mitra Keluarga Depok
(07/05) terkait pemberitaan di media massa atas dugaan jual beli sampah medis.
Pemerintah akan melakukan teguran lisan, tertulis dan sanksi jika dalam
pendalaman dan pemeriksaan lanjutan Dinkes DKI Jakarta, Rumah Sakit terbukti
lalai dalam pengolahan limbah dan sampah medis.
Sementara itu, Direktur RS Mitra Keluarga Depok
menyampaikan bahwa Rumah Sakit telah memiliki sistem pengolahan limbah cair,
sedangkan pengolahan limbah padat dilakukan oleh pihak ketiga. Untuk sampah non
infeksius Rumah Sakit bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Pertamanan Kota
Depok.
”Urusan limbah rumah sakit tidak saja diawasi dan menjadi
tanggung jawab jajaran kesehatan namun juga Kementerian Lingkungan Hidup
beserta jajarannya dan instansi lain terkait. Kementerian Kesehatan
menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Depok untuk melakukan pemeriksaan,
pendalaman dan pembinaan terhadap pengolahan limbah medis rumah sakit,”kata
Dirjen BUK. http://buk.kemkes.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=267:kemenkes-sidak-rs-terkait-limbah-medis-&catid=1:latest-news
Kamis, 05 Desember 2013 11:53:21
Tuban (beritajatim.com) - sejumlah
warga yang tinggal di jalan Pramuka gang 1, Kabupaten Tuban merasa terganggu
dengan pencemaran udara yang berasal dari asap tebal yang berasal dari cerobong
pembakaran milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Koesma, Tuban.
Asap hitam yang diduga berasal dari pemkabaran limbah obat-obatan di rumah sakit pemerintah tersebut sering masuk ke pemukiman rumah pendudukan yang berada di belakang rumah sakit. Tak hanya itu asap tersebut juga mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Menurut sejumlah warga, asap hitam tersebut selalu muncul pada pagi dan malam hari.
Asap hitam yang diduga berasal dari pemkabaran limbah obat-obatan di rumah sakit pemerintah tersebut sering masuk ke pemukiman rumah pendudukan yang berada di belakang rumah sakit. Tak hanya itu asap tersebut juga mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Menurut sejumlah warga, asap hitam tersebut selalu muncul pada pagi dan malam hari.
Pencemaran udara akibat asap hitam yang berasal dari
pembakaran limbah rumah sakit tersebut semakin diperparah saat ada tiupan angin
lantaran pendeknya cerobong asap itu. Sehingga asap tersebut langsung masuk ke
rumah-rumah yang ada di pemukiman padat penduduk Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan
Kota Tuban itu. Meski sudah beberapa kali diprotes oleh warga, belum juga ada
perbaikan untuk meninggikan cerobong asap rumah sakit itu. [mut/but] http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/191692/warga_keluhan_pembakaran_limbah_rsud_tuban.html#.U6GEHFIeHIU
Sabtu, 11 Januari 2014, CILEGON – Limbah cair yang
dihasilkan Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon ternyata berbahaya.
Dimana, limbah yang dihasilkan dari rumah sakit ternama di Kota Cilegon itu
dapat menyebabkan infeksius terhadap lingkungan dan manusia, sehingga harus
ditangani secara serius. Mengingat, limbah cair yang dihasilkan RSKM berasal
dari ruang perawatan. Tim Pengawas Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) Provinsi Banten Setyawan
mengatakan, pemberian penialain proper merah terhadap perusahaan itu
dikarenakan terdapat kriteria pengendalian lingkungan yang melebihi baku mutu.
"Bukan berarti tidak dilakukannya perawatan, melainkan dalam beberapa
kriteria dalam penilaian Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) kurang bisa
ditolelir, seperti dalam kondisi abnormal. Yang terjadi di RSKM-pun seperti
itu. Makanya dapat proper merah," kata Setyawan kepada Banten Raya, Jumat
(10/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar