Jumat, 31 Juli 2015

GuruProfesional



MENJADI GURU PROFESSIONAL
Berbicara mengenai guru profesional, maka akan dibicarakan pula mengenai kompetensi (competency). Pengertian kompetensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yaitu kemampuan atau kecakapan.
Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) mengemukakan bahwa kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedangkan Mc. Leod (Uzer Usman, 2007:14) menyebutkan kompetensi sebagai keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Sedangkan menurut Mulyasa (2008:26),
“Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.”
Dari beberapa pengertian mengenai kompetensi di atas, dapat ditarik garis besar bahwa kompetensi adalah kecakapan atau kemampuan seseorang (profesional) dalam melaksanakan profesinya. Untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kompetensi tersebut perlu diadakan upaya-upaya progresif tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Selanjutnya, setelah berbicara mengenai kompetensi, maka akan ada kaitan yang erat dengan suatu bidang profesi. Sesuatu yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum (Uzer Usman, 2007:14).
Pengertian profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Atas dasar pengertian di atas, dapatlah kita menyimpulkan bahwa pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan keahlian khusus jika dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Beberapa bidang pekerjaan yang dapat disebut sebagai bidang profesional adalah dokter, guru, hakim, sekretaris, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pengertian guru profesional adalah orang yang mempunyai keahlian atau kemampuan khusus dalam bidang keguruan sehingga ia dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang keilmuan yang didapatnya secara maksimal.
Saat ini, untuk menjadi seorang guru yang profesional, seorang guru atau calon guru harus memenuhi standar kompetensi profesional serta mampu meningkatkan kompetensi profesional, di samping kompetensi-kompetensi lain yang tidak kalah penting seperti kompetensi kepribadian, sosial, dan pedagogik. Ketiga kompetensi yang terakhir disebutkan di atas merupakan kompetensi yang terlebih dahulu harus dimiliki seorang calon guru.
Untuk memenuhi kriteria profesional, seorang guru sedikitnya harus menyelesaikan pendidikan strata satu dalam bidang kependidikan atau keguruan. Hal tersebut sekarang sudah merupakan keharusan yang mau tidak mau mesti dipenuhi oleh seorang guru atau calon guru.
Kompetensi profesional (Uzer Usman, 2007:17) yang harus dipenuhi atau dimiliki seorang guru atau calon guru adalah,
1. menguasai landasan pendidikan, yakni mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam masyarkat, mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar,
2. menguasai bahan pengajaran, yakni menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan pengayaan,
3. menyusun program pengajaran, yakni menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar,memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar,
4. melaksanakan program pengajaran, yakni menciptakan iklim belajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar,
5. menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yakni menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Selain harus memiliki standar atau kompetensi profesional, seorang guru atau calon guru juga perlu memiliki standar mental, spiritual, intekektual, fisik dan psikis, sebagai berikut (Mulyasa, 2008:28).
1. Standar mental; guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2. Standar moral; guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
3. Standar sosial; guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4. Standar spiritual; guru harus beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5. Standar intelektual; guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
6. Standar fisik; guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, peserta didik, dan lingkungannya.
7. Standar psikis; guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesinya.
Kompetensi guru diperlukan untuk dapat menjalankan profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat yang sudah maju dan modern, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat pula. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat Oleh kerena itu, seorang guru harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan tuntutan profesi guru dan tujuan pendidikan nasional.
Standar kompetensi adalah proses pencapaian tingkat minimal kompetensi standar yang dipersyaratkan oleh suatu profesi. Pelayanan pendidikan yang mengglobal menuntut standar profesi yang memenuhi standar nasional dan iternasional. Standar kompetensi dalam program sertifikasi lebih menekankan pada pemberian kompetensi minimal yang dipersyaratkan untuk melakukan unjuk kerja yang efektif di tempat tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar