Jumat, 31 Juli 2015

Negara dan Konstitusi



BAB II
PEMBAHASAN
Negara dan Konstitusi
A.      Pengertian Negara
Ada banyak teori tentang Negara yang di kemukakan oleh para ahli ilmu Negara mulai dari zaman Yunani dan Romawi Kuno sampai zaman modern sekarang ini. Berikut beberapa pendapat/teori tentang pengertian Negara menurut para ahli, antara alin :
1.       Roger H. Soltau :  suatu alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2.       Harrold J. Laski : suatu mayarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
3.       Aristoteles : persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik baiknya.
4.       Bluntschli : suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
5.       Holgerwerf : suatu kelompok yang terorganisir, mempunyai tujuan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan kekuatan Negara memiliki kekuasaan tertinggi yg diakui kedaulatannya, memonopoli kekuasaan dan berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
6.       Miriam Budiarjo : organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama.
7.       Kraneburg : pada hakikatnya ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Sementara itu pengertian Negara di mata Karl Marx dan para penganut faham Marxisme Komunisme dianggapnya sebagai “suatu mesin untuk suatu lapisan masyarakat menindas lapisan lainnya. Negara adalah suatu kejahatan (evil), karena Negara adalah akibat dari adanya kelas. Dalam masyarakat yang tidak berkelas dengan sendirinya Negara itu tidak ada” (H.M. Rasjidi, Islam dan Komunisme)
Negara adalah konsep yang abstrak. Munculnya Negara ini karena naluri manusia yang ingin berkelompok dari bermasyarakat, untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dari berbagai ancaman.
Negara memiliki sifat – sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Umumnya setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
B.      Teori Terbentuknya Negara
a.       Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa sebuah Negara memang terbentuk karena sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari diterminisme religious, yaitu : segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir Allah.
b.      Teori Kekuatan
Munculnya Negara yang pertama kali ditinjau dari Teori Kekuatan dapat disimpulkan bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing – masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibatnya mereka berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya, dan kelompok yang terkalahkan tersebut harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan begitu seterusnya.
Pada zaman modern sekarang ini, untuk membentuk suatu Negara menggunkan proses :
1.       Memisahkan diri dengan Negara asal
2.       Penggabungan diri/fusi, artinya siapa yang kuat dialah yang berkuasa
3.       Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan
4.       Penaklukan
5.       Perjuangan atau revolusi
6.       Penyerahan atau pemberian
7.       Pemecahan (Gramedia: 1998)

c.       Teori Perjanjian Masyarakat (Kontrak Social)
Teori ini menyatakan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat, baik yang dinyatakan secara tegas  (expressed) ataupun secara diam – diam (tacity assumed atau sukuti). Istilah kontrak sosial untuk pertama kalinya dimunculkan oleh J.J. Rousseau. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling menonjol, yaitu :
                Thomas Hobbes (1588 – 1679, Inggris)  
Menurut Hobbes, ketika masing – masing individu mengadakan perjanjian, dengan penuh kesadaran mereka menyerahkan seluruh hak – hak asasi yang dimilikinya tanpa tersisa sama sekali, sekaligus memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada seseorang atau kepada sebuah badan yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka.
                John Locke (1632 – 1704, Inggris)
Dalam keadaan bebas atau alamiah sebelum terbentuknya suatu Negara manusia telah mempunyai hak alamiah yang meliputi hal hidup,, hak akan kebebasan atau kemerdekaan dan hak milik. Jadi dalam melaksanakan tugas kekuasaan penguasa terbatas, yaitu dibatasi oleh hak asasi tersebut dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia tersebut. (Soehino:1980).
                Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778,Swiss)
Rousseau adalah tokoh yg untuk pertama kalinya menggunakan istilah ‘Contract Social’. Dalam teorinya menegnai terbentuknya Negara ia menyatakan bahwa ‘state of nature’, atau keadaan manusia sebelum terbentuknya Negara dalam suasana yang aman dan damai, atau dapat dikatakan juga dengan hak merdeka.
Menurutnya juga dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, berarti setiap orang melepaskan dan menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat, jadi sebagai akibat dilaksanakan perjanjian masyarakat tercipta kemauan umum dan masyarakat, masyarakat inilah yang memiliki kemauan umum yaitu kekuasaan tertinggi atau kedaulatan disebut kedaulatan rakyat. Oleh karena itu jika ada penguasa melakukan tindakan yang bertentangan  dengan kemauan rakyat/umum maka rakyat dapat mengganti penguasa/rajanya dengan yang baru, karena yang berkuasa adalah rakyat (Soehino:1980)
Adapun teori – teori tambahan mengenai  teori terbentuknya Negara atau asal usul Negara, antara lain :
·         Teori Kenyataan
Teori ini menganggap, bahwa Negara itu timbul karena kenyataannya, artinya berdasarkan syarat – syarat tertentu yang sudah dipenuhi misalnya adanya pemerintahan, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari dalam dan luar.
·         Teori Alamiah
Teori ini menganggap bahwa Negara adalah ciptaan alam, karena manusia di anggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, Negara terbentuk dengan sendirinya.
·         Teori Filosofis
Teori ini disebut juga sebagai teori idealitis, teori mutlak, teoti metafisis. Bersifat filosofis karena merupakan renungan – renungan tentang Negara dan bagaimana Negara itu seharusnya ada.  Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang Negara sebagaimana Negara itu seharusnya ada. Bersifat mutlak krena melihat Negara sebagai suatu kesatuan yang omnipotent dan omnikompeten. Bersifat metafisis karena adanya Negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa.
·         Teori Historis
Teori ini menganggap bhawa lembaga – lembaga sosial tidak di buat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Oleh karena itu lembaga -  lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat waktu dan tuntutan zaman, sehingga secara historis berkembang menjadi Negara – Negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
·         Teori Organis
Teori ini menganggap bahwa Negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala Negara dianggap sebagai kepala, dan masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian Negara itu dapat lahir, tumbuh dan berkembang lalu mati.
·         Teori Patrilineal dan Matrilineal
Teori ini menganggap bahwa Negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturuna ayah (patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih – benih Negara sampai terbentuknya pemerintahan yang terdesentralisasi.
·         Teori Daluarsa
Teori ini menganggap bahwa Negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima/ditolak oleh rakyat) sudah daluarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik karena kebiasaan.
C.      UNSUR, TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI, BENTUK, DAN ELEMEN KEKUATAN NEGARA
1.       Unsur – Unsur Negara
1)      Wilayah
2)      Penduduk
3)      Pemerintahan yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh rakyatnya
4)      Kedaulatan, kekuasaan tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakan dengan semua cara (termasuk paksaan yang tersedia)
5)      Pengakuan Negara lain
2.       Tujuan Negara
Secara umum tujuan Negara adalah menyelanggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Dapat dikatakan tujuan akhir dari setiap Negara adalah menciptakan kebahagian bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
Menurut Harold J. Laski tujuan Negara adalah menciptakan suatu kondisi dimana rakyatnya dapat mencapai terwujudnya keinginan – keinginan secara maksimal.
Menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Bangsa Indonesia secara tegas telas merumuskan tujuan bernegara, sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.       Fungsi Negara
Untuk mewujudkan tujuan Negara seperti yang tertera di atas maka setiap warga Negara wajib menyelenggarakan beberapa fungsi minimumyang mutlak perlu, antara lain:
a.       Melaksanakan ketertiban
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.       Pertahanan
d.      Menegakan keadilan
Sesuai dengan UUD 1945, fungsi Negara Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut :
·         Fungsi keamanan, pertahanan, dan ketertiban
·         Funsi kesejahteraan
·         Fungsi pendidikan
·         Funsi mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan dunia dalam arti yang luas pula.

4.       Sifat Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Sifat – sifat khusus ini hakekatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya dan yg hanya terdapat pada Negara saja. Sifat – sifat tersebut oleh Miriam Budiarjo yang ditulisnya dalam buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik” disebutnya ada tiga, yaitu :
a)      sifat memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal
b)      sifat monopoli, artinya mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
c)       sifat mencakup semua (all embracing), semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
5.       Bentuk Negara
Bentuk Negara seperti yang dikemukakan oleh Leon Duguit dan Jellinek dilihat dari penentuan kepala Negara dan pengambilan keputusan yang dilakukan di dalam Negara tersebut maka ada 2 bentuk Negara, yaitu :
a)      Republik, apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan pelalui pemilihan langsung (pemilu) dengan periodesasi masa jabatan yang sudah di tentukan, dan pengambilan keputusan dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat.
b)      Monarkhi, apabila penentuan kepala Negara dilakukan berdasarkan prinsip pewarisan turun – temurun, dan pengambilan keputusannya tidak dilakukan dalam sutu forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat (B, Restu:2003)
Secara umum ada 3 bentuk Negara, yaitu :
a.       Negara Kesatuan
Ciri – cirinya adalah :
-          Hanya ada satu pemerintahan yang berdaulat, yaitu pemerintahan pusat
-          Kedaulatan ke luar dan ke dalam di pegang oleh pemerintahan pusat
-          Hanya memilik satu UUD
-          Negara terdiri atas wilayah – wilayah atau provinsi
-          Kedaulatan asli berasal dari pemerintahan pusat
Negara kesatuan memiliki 2 sistem :
1.       Negara kesatuan dengan system sentralisasi, kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat
2.       Negara kesatuan dengan system desentralisasi, kekuasaan pemerintahan pusat didesentralisasikan/dilimpahkan/diserahkan sebagian ke pemerintah di daerah / wilayah – wilayah
b.      Negara Federal / serikat
Ciri – cirinya adalah :
-          Ada dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat (serikat/federal) dan pemerintahan Negara bagian
-          Kedaulatan keluar dipegang oleh pemerintahan pusat (serikat/federal)
-          Kedaulatan kedalam dipegang oleh masing – masing Negara bagian
-          Ada UUD Negara serikat, dan ada UUD masing – masing Negara bagian
-          Kedaulatan asli berasal dari perintahan Negara – Negara bagian  
c.       Serikat Negara – Negara / konfederasi
Serikat Negara adalah gabungan dari beberapa Negara yang sejak semula berdaulat, yang bergabung untuk melaksanakan fungsi – fungsi tertentu. Penggabungan tersebut tidak menghapuskan kedaulatan dari masing – masing Negara atau dalam kata lain kedaulatan masih tetap di tangan masing – masing Negara bagian.
Negara serikat adalah Negara federal dimana pemerintah Negara gabungannya (federal) yang memegang kedaulatan, maka dalam hal ini pemerintah Negara gabungan (federal) dapat membuat atau mengeluarkan peraturan yang mengikat langsung terhadap warga Negara di Negara-negara bagian.
Serikat Negara/perserikatan Negara/konfederalisasi adalah Negara federal yang kedaulatan tetap di pegag oleh pemerintah Negara-negara bagian, maka pemerintah Negara gabungan tidak dapat secara langsung membuat atau mengeluarkan peraturan yang mengikat warga Negara dan Negara-negara bagian. (Soehino:1980).

6.       Elemen Kekuatan Negara
a.       TNI dan POLRI, yang melaksanakan fungsi ketertiban dan pertahanan dan keamanan Negara dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari luar dan dalam.
b.      Pemerintahan yang stabil dan bersih dari KKN
c.       Jumlah penduduk yang di dudkung oleh kondisi :
-          Penyebaran penduduk yang merata
-          Tingkat perekonomian yang tinggi
-          Tingkat pendidikan yang tinggi
-          Tingkat kesehatan yang tinggi
d.      Wilayah, dan sumber daya alam


D.      Sistem Pemerintahan Negara
Secara umum ada tiga macam pemerintahan yang dianut oleh Negara-negara di dunia, yakni :
1.       Sistem pemerintahan Presidensial
-          Kepala Negara dan kepala pemerintahan di pegang oleh presiden
-          Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
-          Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
-          Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
-          Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
-          Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden
-          Jika presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat diberhentikan melalui mekanisme yang diatur dalam UUD
2.       Sistem Pemerintahan Parlementer
-          Kepala Negara di pegang oleh presiden / raja / ratu / kaisar, hanya berperan sebagai symbol Negara
-          Kepala pemerintahan di pegang oleh perdana menteri
-          Pemilu hanya untuk memilih anggota parlemen / legislatif
-          Perdana menteri dan menteri-menteri di tunjuk dan diangkat oleh parlemen
-          Perdana menteri dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen
-          Perdana menteri mengepalai cabinet yang terdirir atas menteri – menteri
-          Parlemen sewaktu-waktu dPt manjatuhkan cabinet dengan mosi tidak percaya
3.       Sistem Pemerintahan dengan Sistem Referendum
Merupakan system pemerintahan dengan pengawasan langsung dari rakyat. Contoh : Swiss.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar