BAB II
PEMBAHASAN
Negara dan Konstitusi
A.
Pengertian Negara
Ada banyak teori
tentang Negara yang di kemukakan oleh para ahli ilmu Negara mulai dari zaman
Yunani dan Romawi Kuno sampai zaman modern sekarang ini. Berikut beberapa
pendapat/teori tentang pengertian Negara menurut para ahli, antara alin :
1.
Roger H. Soltau : suatu alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama
masyarakat.
2.
Harrold J. Laski : suatu mayarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah
lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
3.
Aristoteles : persekutuan daripada keluarga dan
desa guna memperoleh hidup yang sebaik baiknya.
4.
Bluntschli : suatu diri rakyat yang disusun
dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
5.
Holgerwerf : suatu kelompok yang terorganisir,
mempunyai tujuan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan kekuatan Negara
memiliki kekuasaan tertinggi yg diakui kedaulatannya, memonopoli kekuasaan dan
berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
6.
Miriam Budiarjo : organisasi dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya
dan dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama.
7.
Kraneburg : pada hakikatnya ialah suatu
organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut
bangsa.
Sementara itu
pengertian Negara di mata Karl Marx dan para penganut faham Marxisme Komunisme
dianggapnya sebagai “suatu mesin untuk suatu lapisan masyarakat menindas
lapisan lainnya. Negara adalah suatu kejahatan (evil), karena Negara adalah akibat dari adanya kelas. Dalam
masyarakat yang tidak berkelas dengan sendirinya Negara itu tidak ada” (H.M.
Rasjidi, Islam dan Komunisme)
Negara adalah
konsep yang abstrak. Munculnya Negara ini karena naluri manusia yang ingin
berkelompok dari bermasyarakat, untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dari
berbagai ancaman.
Negara memiliki
sifat – sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya.
Umumnya setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat
mencakup semua.
B.
Teori Terbentuknya Negara
a.
Teori Ketuhanan
Teori ini
menganggap bahwa sebuah Negara memang terbentuk karena sudah kehendak Tuhan
Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari diterminisme religious, yaitu :
segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir Allah.
b.
Teori Kekuatan
Munculnya Negara
yang pertama kali ditinjau dari Teori Kekuatan dapat disimpulkan bermula dari
adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing – masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk). Kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk
memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan.
Akibatnya mereka berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya, dan
kelompok yang terkalahkan tersebut harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya
diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan begitu seterusnya.
Pada zaman modern
sekarang ini, untuk membentuk suatu Negara menggunkan proses :
1.
Memisahkan diri dengan Negara asal
2.
Penggabungan diri/fusi, artinya siapa yang kuat
dialah yang berkuasa
3.
Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan
4.
Penaklukan
5.
Perjuangan atau revolusi
6.
Penyerahan atau pemberian
7.
Pemecahan (Gramedia: 1998)
c.
Teori Perjanjian Masyarakat (Kontrak Social)
Teori ini
menyatakan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat, baik yang
dinyatakan secara tegas (expressed) ataupun secara diam – diam (tacity assumed atau sukuti). Istilah kontrak sosial untuk pertama kalinya dimunculkan
oleh J.J. Rousseau. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling menonjol,
yaitu :
Thomas Hobbes (1588 – 1679, Inggris)
Menurut Hobbes,
ketika masing – masing individu mengadakan perjanjian, dengan penuh kesadaran
mereka menyerahkan seluruh hak – hak asasi yang dimilikinya tanpa tersisa sama
sekali, sekaligus memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada seseorang atau kepada
sebuah badan yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka.
John Locke (1632 – 1704, Inggris)
Dalam keadaan
bebas atau alamiah sebelum terbentuknya suatu Negara manusia telah mempunyai
hak alamiah yang meliputi hal hidup,, hak akan kebebasan atau kemerdekaan dan
hak milik. Jadi dalam melaksanakan tugas kekuasaan penguasa terbatas, yaitu
dibatasi oleh hak asasi tersebut dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia
tersebut. (Soehino:1980).
Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778,Swiss)
Rousseau adalah
tokoh yg untuk pertama kalinya menggunakan istilah ‘Contract Social’. Dalam teorinya menegnai terbentuknya Negara ia
menyatakan bahwa ‘state of nature’,
atau keadaan manusia sebelum terbentuknya Negara dalam suasana yang aman dan
damai, atau dapat dikatakan juga dengan hak merdeka.
Menurutnya juga
dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, berarti setiap orang
melepaskan dan menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat,
jadi sebagai akibat dilaksanakan perjanjian masyarakat tercipta kemauan umum
dan masyarakat, masyarakat inilah yang memiliki kemauan umum yaitu kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan disebut kedaulatan rakyat. Oleh karena itu jika ada
penguasa melakukan tindakan yang bertentangan
dengan kemauan rakyat/umum maka rakyat dapat mengganti penguasa/rajanya
dengan yang baru, karena yang berkuasa adalah rakyat (Soehino:1980)
Adapun teori – teori tambahan
mengenai teori terbentuknya Negara atau
asal usul Negara, antara lain :
·
Teori Kenyataan
Teori ini menganggap, bahwa Negara itu timbul karena kenyataannya,
artinya berdasarkan syarat – syarat tertentu yang sudah dipenuhi misalnya
adanya pemerintahan, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan
pengakuan dari dalam dan luar.
·
Teori Alamiah
Teori ini menganggap bahwa Negara adalah ciptaan alam, karena manusia di
anggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu
manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi
setempat yang ada, Negara terbentuk dengan sendirinya.
·
Teori Filosofis
Teori ini disebut juga sebagai teori idealitis, teori mutlak, teoti
metafisis. Bersifat filosofis karena merupakan renungan – renungan tentang
Negara dan bagaimana Negara itu seharusnya ada.
Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang Negara sebagaimana
Negara itu seharusnya ada. Bersifat mutlak krena melihat Negara sebagai suatu
kesatuan yang omnipotent dan omnikompeten. Bersifat metafisis karena adanya
Negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa.
·
Teori Historis
Teori ini menganggap bhawa lembaga – lembaga sosial tidak di buat, tetapi
timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Oleh
karena itu lembaga - lembaga sosial
kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat
waktu dan tuntutan zaman, sehingga secara historis berkembang menjadi Negara –
Negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
·
Teori Organis
Teori ini menganggap bahwa Negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap
sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala Negara dianggap
sebagai kepala, dan masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian Negara
itu dapat lahir, tumbuh dan berkembang lalu mati.
·
Teori Patrilineal dan Matrilineal
Teori ini menganggap bahwa Negara itu timbul dari perkembangan kelompok
keluarga yang dikuasai oleh garis keturuna ayah (patrilineal) atau garis
keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut berkembang menurut garis
keturunan yang ada dan menjadi benih – benih Negara sampai terbentuknya
pemerintahan yang terdesentralisasi.
·
Teori Daluarsa
Teori ini menganggap bahwa Negara terbentuk karena memang kekuasaan raja
(diterima/ditolak oleh rakyat) sudah daluarsa memiliki kerajaan (sudah lama
memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik karena kebiasaan.
C.
UNSUR, TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI, BENTUK, DAN
ELEMEN KEKUATAN NEGARA
1.
Unsur – Unsur Negara
1)
Wilayah
2)
Penduduk
3)
Pemerintahan yang berwenang untuk merumuskan dan
melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh rakyatnya
4)
Kedaulatan, kekuasaan tertinggi untuk membuat UU
dan melaksanakan dengan semua cara (termasuk paksaan yang tersedia)
5)
Pengakuan Negara lain
2.
Tujuan Negara
Secara umum tujuan
Negara adalah menyelanggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya untuk
menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Dapat dikatakan tujuan akhir dari
setiap Negara adalah menciptakan kebahagian bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
Menurut Harold J.
Laski tujuan Negara adalah menciptakan suatu kondisi dimana rakyatnya dapat
mencapai terwujudnya keinginan – keinginan secara maksimal.
Menurut Roger H.
Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Bangsa Indonesia
secara tegas telas merumuskan tujuan bernegara, sebagaimana yang terdapat dalam
UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.
Fungsi Negara
Untuk mewujudkan tujuan Negara seperti yang tertera di
atas maka setiap warga Negara wajib menyelenggarakan beberapa fungsi
minimumyang mutlak perlu, antara lain:
a.
Melaksanakan ketertiban
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya
c.
Pertahanan
d.
Menegakan keadilan
Sesuai dengan UUD 1945, fungsi
Negara Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut :
·
Fungsi keamanan, pertahanan, dan ketertiban
·
Funsi kesejahteraan
·
Fungsi pendidikan
·
Funsi mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan
dunia dalam arti yang luas pula.
4.
Sifat Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang
menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Sifat –
sifat khusus ini hakekatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang
dimilikinya dan yg hanya terdapat pada Negara saja. Sifat – sifat tersebut oleh
Miriam Budiarjo yang ditulisnya dalam buku “Dasar-Dasar
Ilmu Politik” disebutnya ada tiga, yaitu :
a)
sifat memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk
memaksa kekerasan fisik secara legal
b)
sifat monopoli, artinya mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
c)
sifat mencakup semua (all embracing), semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
5.
Bentuk Negara
Bentuk Negara seperti yang dikemukakan oleh Leon Duguit
dan Jellinek dilihat dari penentuan kepala Negara dan pengambilan keputusan
yang dilakukan di dalam Negara tersebut maka ada 2 bentuk Negara, yaitu :
a)
Republik, apabila mekanisme penentuan kepala
negaranya dilakukan pelalui pemilihan langsung (pemilu) dengan periodesasi masa
jabatan yang sudah di tentukan, dan pengambilan keputusan dilakukan dalam
sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat.
b)
Monarkhi, apabila penentuan kepala Negara
dilakukan berdasarkan prinsip pewarisan turun – temurun, dan pengambilan
keputusannya tidak dilakukan dalam sutu forum majelis yang merepresentasikan
kepentingan rakyat (B, Restu:2003)
Secara umum ada 3 bentuk Negara,
yaitu :
a. Negara Kesatuan
Ciri – cirinya adalah :
-
Hanya ada satu pemerintahan yang berdaulat,
yaitu pemerintahan pusat
-
Kedaulatan ke luar dan ke dalam di pegang oleh
pemerintahan pusat
-
Hanya memilik satu UUD
-
Negara terdiri atas wilayah – wilayah atau
provinsi
-
Kedaulatan asli berasal dari pemerintahan pusat
Negara kesatuan memiliki 2 sistem
:
1.
Negara kesatuan dengan system sentralisasi,
kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat
2.
Negara kesatuan dengan system desentralisasi,
kekuasaan pemerintahan pusat didesentralisasikan/dilimpahkan/diserahkan
sebagian ke pemerintah di daerah / wilayah – wilayah
b. Negara Federal / serikat
Ciri – cirinya adalah :
-
Ada dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat
(serikat/federal) dan pemerintahan Negara bagian
-
Kedaulatan keluar dipegang oleh pemerintahan
pusat (serikat/federal)
-
Kedaulatan kedalam dipegang oleh masing – masing
Negara bagian
-
Ada UUD Negara serikat, dan ada UUD masing –
masing Negara bagian
-
Kedaulatan asli berasal dari perintahan Negara –
Negara bagian
c. Serikat Negara – Negara / konfederasi
Serikat Negara adalah gabungan dari beberapa Negara
yang sejak semula berdaulat, yang bergabung untuk melaksanakan fungsi – fungsi
tertentu. Penggabungan tersebut tidak menghapuskan kedaulatan dari masing –
masing Negara atau dalam kata lain kedaulatan masih tetap di tangan masing –
masing Negara bagian.
Negara serikat adalah Negara federal dimana pemerintah
Negara gabungannya (federal) yang memegang kedaulatan, maka dalam hal ini
pemerintah Negara gabungan (federal) dapat membuat atau mengeluarkan peraturan
yang mengikat langsung terhadap warga Negara di Negara-negara bagian.
Serikat Negara/perserikatan Negara/konfederalisasi
adalah Negara federal yang kedaulatan tetap di pegag oleh pemerintah
Negara-negara bagian, maka pemerintah Negara gabungan tidak dapat secara
langsung membuat atau mengeluarkan peraturan yang mengikat warga Negara dan
Negara-negara bagian. (Soehino:1980).
6.
Elemen Kekuatan Negara
a.
TNI dan POLRI, yang melaksanakan fungsi
ketertiban dan pertahanan dan keamanan Negara dari ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan dari luar dan dalam.
b.
Pemerintahan yang stabil dan bersih dari KKN
c.
Jumlah penduduk yang di dudkung oleh kondisi :
-
Penyebaran penduduk yang merata
-
Tingkat perekonomian yang tinggi
-
Tingkat pendidikan yang tinggi
-
Tingkat kesehatan yang tinggi
d.
Wilayah, dan sumber daya alam
D.
Sistem Pemerintahan Negara
Secara umum ada tiga macam pemerintahan
yang dianut oleh Negara-negara di dunia, yakni :
1.
Sistem pemerintahan Presidensial
-
Kepala Negara dan kepala pemerintahan di pegang
oleh presiden
-
Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh
rakyat
-
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
-
Presiden dan parlemen tidak bisa saling
menjatuhkan
-
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presiden
-
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden
-
Jika presiden/wakil presiden dalam masa
jabatannya melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat diberhentikan melalui
mekanisme yang diatur dalam UUD
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
-
Kepala Negara di pegang oleh presiden / raja /
ratu / kaisar, hanya berperan sebagai symbol Negara
-
Kepala pemerintahan di pegang oleh perdana
menteri
-
Pemilu hanya untuk memilih anggota parlemen /
legislatif
-
Perdana menteri dan menteri-menteri di tunjuk
dan diangkat oleh parlemen
-
Perdana menteri dan menteri-menteri bertanggung
jawab kepada parlemen
-
Perdana menteri mengepalai cabinet yang terdirir
atas menteri – menteri
-
Parlemen sewaktu-waktu dPt manjatuhkan cabinet
dengan mosi tidak percaya
3.
Sistem Pemerintahan dengan Sistem Referendum
Merupakan
system pemerintahan dengan pengawasan langsung dari rakyat. Contoh : Swiss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar