Keberhasilan program pendidikan
melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah
satu di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang
memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana
pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam
menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, untuk itu perlu dilakukan
peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan
dapat tercapai. Dewasa ini masih sering ditemukan banyak sarana dan prasarana
pendidikan yang dimiliki oleh sekolah yang diterima sebagai bantuan, baik
dari pemerintah maupun masyarakat yang tidak optimal penggunaannya dan bahkan
tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal itu disebabkan antara
lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki
serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.
Seiring dengan perubahan pola
pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka pola pendekatan
manajemen sekolah saat ini berbeda pula dengan sebelumnya, yakni lebih
bernuansa otonomi. Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan
dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana. Sekolah
dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah
menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan
partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan
perundangan-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama
ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang
pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk mewujudkan dan
mengatur hal tersebut, maka pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 19 Tahun
2005 tetang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan
prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas
disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Rincian manajemen sarana prasarana di sekolah dasar meliputi berikut ini.
1)
Analisis kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
2)
Perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana sekolah
3)
Pendistribusian sarana dan prasarana sekolah
4)
Penataan sarana dan prasarana sekolah
5)
Pemanfaat sarana dan prasarana sekolah secara efektif dan efisien
6)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
7)
Inventarisasi sarana dan prasarana sekolah
8)
Penghapusan sarana dan prasarana sekolah
9)
Pemantauan kinerja penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
10)
Penilaian kinerja penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Manajemen sarana prasarana dapat juga difokuskan pada:
1)
merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan,
infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah;
2)
mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3)
mengelola pemeliharaan fasilitas, baik perawatan preventif maupun perawatan
terhadap kerusakan fasilitas sekolah;
4)
mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan sistem
pembukuan yang berlaku.
Perencanaan merupakan suatu
proses kegiatan menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan
kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini
perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian, pengadaan,
rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai
dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan sarana dan prasarana persekolahan
dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang
rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan
peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pada dasarnya tujuan diadakannya
perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah: (1) Untuk
menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, (2) Untuk
meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya. Salah rencana dan
penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan dalam menetapkan kebutuhan sarana dan
prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat
dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat
kepentingan.
Pengadaan adalah kegiatan yang
dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala
kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau
jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan
pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang
diinginkan. Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama
dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada
hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana
pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis
dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar
semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan
secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu
barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan.
Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan
agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan dimulai dari
pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya.
Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai
keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud. Tujuan pemeliharaan adalah:
(1) untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan. Hal ini sangat penting terutama
jika dilihat dari aspek biaya, karena untuk membeli suatu peralatan akan jauh
lebih mahal jika dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan tersebut;
(2) untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran
pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal; (3) untuk menjamin
ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pencekkan secara rutin dan
teratur; dan (4) untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan
alat tersebut.
Manfaat pemeliharaan adalah:
1)
jika peralatan terpelihara baik, umurnya akan awet yang berarti tidak perlu
mengadakan penggantian dalam waktu yang singkat.
2)
pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakan yang berarti
biaya perbaikan dapat ditekan seminim mungkin.
3)
dengan adanya pemeliharaan yang baik, maka akan lebih terkontrol sehingga
menghindar kehilangan.
4)
dengan adanya pemeliharaan yang baik, maka enak dilihat dan dipandang.
5)
pemeliharaan yang baik memberikan hasil pekerjaan yang baik.
Inventarisasi berasal dari kata
“inventaris” ( dalam bahasa Latin: inventarium) yang berarti daftar
barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah
ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut
ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua
barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui
dana dari pemerintah, DPP maupun diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau
hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran
proses belajar mengajar.
Tiap sekolah wajib menyelenggarakan
inventarisasi barang milik negara yang dikuasai/diurus oleh sekolah
masing-masing secara teratur, tertib dan lengkap. Kepala sekolah melakukan dan
bertanggung jawab atas terlaksananya inventarisasi fisik dan pengisian daftar
inventaris barang milik negara yang ada di sekolahnya.
Secara umum, inventarisasi dilakukan
dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif
terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus,
inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut.
1)
Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh suatu sekolah.
2)
Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan
dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3)
Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk
materil yang dapat dinilai dengan uang.
4)
Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki
oleh suatu sekolah.
Daftar inventarisasi barang yang
disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur dan berkelanjutan dapat
memberikan manfaat, yakni sebagai berikut.
1)
Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun
rencana kebutuhan barang.
2)
Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan
pengadaan barang.
3)
Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran
barang.
4)
Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang ( tua, rusak,
lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.
5)
Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan
pengendalian barang.
Sedangkan penghapusan sarana dan
prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari
pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses
kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana
dari daftar inventaris, karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap
tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, terutama untuk kepentingan
pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan
berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai
salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus
mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh
karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas
dan efisiensi kegiatan persekolahan.
Penghapusan sarana dan prasarana
pada dasarnya bertujuan untuk:
1)
mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya
pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan
atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
2)
meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
3)
membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
4)
membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Ada beberapa alasan yang harus
diperhatikan untuk dapat menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana.
Beberapa alasan tersebut yang dapat dipertimbangkan untuk menghapus sesuatu
sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat di bawah
ini.
1)
Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau
dipergunakan lagi.
2)
Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
3)
Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya
pemeliharaan.
4)
Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
5)
Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
6)
Barang yang berlebih jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan
tak terpakai lagi.
7)
Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
5.
Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan merupakan salah
satu gugusan substansi administrasi pendidikan. Manajemen keuangan adalah salah
satu bidang garapan administrasi pendidikan yang secara khusus menangani
tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dimiliki dan
digunakan di sekolah dasar.
Pengertian
manajemen keuangan
Menurut para pakar administrasi
pendidikan, manajemen keuangan pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan
proses pemerolehan dan pendayagunaan uang secara tertib, efektif, efisien, dan
dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan
pendidikan. Berdasarkan pengertian yang sangat sederhana tersebut ada dua hal
yang perlu digarisbawahi berkaitan dengan manajemen keuangan di sekolah dasar.
1) Manajemen keuangan itu merupakan keseluruhan proses upaya memperoleh dan
mendayagunakan semua dana. Dengan demikian, paling tidak ada dua kegiatan besar
dalam manajemen keuangan di sekolah dasar. Pertama, mencari sebanyak mungkin
sumber-sumber keuangan dan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapalembaga
pendidikanan dana dari sumber-sumber keuangan tersebut. Kedua, menggunakan
semua dana yang tersedia atau diperoleh semata-mata untuk kepentingan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar. 2) Penggunaan semua dana sekolah
dasar harus efektif, dan efisien. Selain itu penggunaan semua dana
sekolah dasar harus tertib, dan mudah dipertanggungjawabkan kepada semua
pihak yang terkait.
Tujuan manajemen keuangan di sekolah
dasar adalah untuk mengatur sedemikian rupa sehingga semua upaya pemerolehan
dana dari berbagai sumber dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apabila
dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka semua upaya pemerolehan dana dapat
berhasil. Sumber dana yang dimaksud di sini antara lain berasal dari Pemerintah
(Departemen Pendidikan Nasional, atau Kantor Dinas Pendidikan Nasional
propinsi, kabupaten, kota), yayasan, atau pihak-pihak lainnya. Selain itu,
tujuan pelaksanaan manajemen keuangan di sekolah dasar adalah untuk mengatur
semua pemanfaatan dana yang tersedia atau diperoleh dari semua sumber. Dengan
pengaturan yang sebaik-baiknya diharapkan semua dana yang ada dan tersedia
dapat dimanfaatkan lembaga pendidikanan secara efektif, efisien, tertib, dan
dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip dasar manajemen keuangan
Ada beberapa prinsip yang perlu
dipegang teguh dalam manajemen keuangan di sekolah dasar, yaitu sebagai berikut.
1)
Sumber dana pendidikan di sekolah dasar tidak sedikit, tidak hanya dari
Pemerintah atau yayasan yang menaunginya. sekolah dasar bisa secara kreatif
mencari sumber-sumber dana pendidikan dalam rangka eksistensinya sebagai
sekolah dasar prasekolah. Namun dalam upaya memperoleh dana pendidikan dari
berbagai sumber dana, hendaknya dana yang tidak mengikat lembaga atau sekolah
dasar.
2)
Dana pendidikan yang tersedia atau ada harus dimanfaat sekolah dasar secara
efektif dan efisien. Efektif berarti semua dana yang ada digunakan semata-mata
untuk pendidikan sekolah dasar. Sedangkan efisien berarti dana yang tersedia,
berapapun banyaknya, harus didayagunakan sehemat mungkin. Agar memenuhi prinsip
tersebut, maka dianjurkan agar setiap pendayagunaan dana selalu didahului
dengan kegiatan perencanaan anggaran.
3)
Semua manajemen keuangan di sekolah dasar hendaknya didasarkan pada peraturan
perundang-undangan keuangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
4)
Pelaksanaan manajemen keuangan di sekolah dasar merupakan tanggung jawab kepala
sekolah dasar. Namun pelaksanaannya dapat melibatkan sekolah dasar
guru-gurunya. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah dasar
(RAPBT) misalnya, merupakan tanggung jawab kepala sekolah dasar. Namun kepala
sekolah dasar dapat mengajar guru-guru dan pesuruhnya dalam rapat penyusunan
anggaran untuk menyusun anggaran pendapatan dan sekolah dasarnya itu.
Sebagaimana telah ditegaskan bahwa
beberapa kegiatan manajemen keuangan di sekolah dasar, yaitu:
- penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
- pengadaan dan pengalokasian anggaran berdasarkan RAPBS
- pelaksanaan anggaran sekolah
- pembukuan keuangan sekolah
- pertanggungjawaban keuangan sekolah
- pemantauan keuangan sekolah
- penilaian kinerja manajemen keuangan sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar