Jumat, 31 Juli 2015

Manajemen Sarana dan Prasarana



Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Dewasa ini masih sering ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh  sekolah yang diterima sebagai bantuan, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang tidak optimal penggunaannya dan bahkan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.
Seiring dengan perubahan pola pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka pola pendekatan manajemen sekolah saat ini berbeda pula dengan sebelumnya, yakni lebih bernuansa otonomi. Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana. Sekolah dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut, maka pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  1. Rincian manajemen sarana  prasarana di sekolah dasar meliputi berikut ini.
1)        Analisis kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
2)        Perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana sekolah
3)        Pendistribusian sarana dan prasarana sekolah
4)        Penataan sarana dan prasarana sekolah
5)        Pemanfaat sarana dan prasarana sekolah secara efektif dan efisien
6)        Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
7)        Inventarisasi sarana dan prasarana sekolah
8)        Penghapusan sarana dan prasarana sekolah
9)        Pemantauan kinerja penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
10)     Penilaian kinerja penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  1. Manajemen sarana prasarana dapat juga difokuskan pada:
1)        merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah;
2)        mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3)        mengelola pemeliharaan fasilitas, baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah;
4)        mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan sistem pembukuan yang berlaku.
Perencanaan merupakan suatu proses  kegiatan menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian,  pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan sarana dan prasarana persekolahan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pada dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah: (1) Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, (2) Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya. Salah rencana dan penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan dalam menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan.
Pengadaan adalah  kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan  yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud. Tujuan pemeliharaan adalah: (1) untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan. Hal ini sangat penting terutama jika dilihat dari aspek biaya, karena untuk membeli suatu peralatan akan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan tersebut; (2) untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal; (3) untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pencekkan secara rutin dan teratur; dan (4) untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut.
Manfaat pemeliharaan adalah:
1)        jika peralatan terpelihara baik, umurnya akan awet yang berarti tidak perlu mengadakan penggantian dalam waktu yang singkat.
2)        pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakan yang berarti biaya perbaikan dapat ditekan seminim mungkin.
3)        dengan adanya pemeliharaan yang baik, maka akan lebih terkontrol sehingga menghindar kehilangan.
4)        dengan adanya pemeliharaan yang baik, maka enak dilihat dan dipandang.
5)        pemeliharaan yang baik memberikan hasil pekerjaan yang baik.
Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” ( dalam bahasa Latin: inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan  adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui dana dari pemerintah, DPP maupun diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
Tiap sekolah wajib menyelenggarakan inventarisasi barang milik negara yang dikuasai/diurus oleh sekolah masing-masing secara teratur, tertib dan lengkap. Kepala sekolah melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya inventarisasi fisik dan pengisian daftar inventaris barang milik negara yang ada di sekolahnya.
Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut.
1)        Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
2)        Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3)        Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4)        Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Daftar inventarisasi barang yang disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat, yakni sebagai berikut.
1)        Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.
2)        Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
3)        Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
4)        Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang ( tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.
5)        Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.
Sedangkan penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan.
Penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya  bertujuan untuk:
1)        mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan  sudah tidak dapat digunakan lagi.
2)        meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
3)        membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
4)        membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk dapat menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana. Beberapa alasan tersebut yang dapat dipertimbangkan untuk menghapus sesuatu sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat di bawah ini.
1)        Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
2)        Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
3)        Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
4)        Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
5)        Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
6)        Barang yang berlebih jika disimpan  lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
7)        Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
5.    Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan merupakan salah satu gugusan substansi administrasi pendidikan. Manajemen keuangan adalah salah satu bidang garapan administrasi pendidikan yang secara khusus menangani tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dimiliki dan digunakan di sekolah dasar.
Pengertian manajemen keuangan
Menurut para pakar administrasi pendidikan, manajemen keuangan pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses pemerolehan dan pendayagunaan uang secara tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan. Berdasarkan pengertian yang sangat sederhana tersebut ada dua hal yang perlu digarisbawahi berkaitan dengan manajemen keuangan di sekolah dasar. 1) Manajemen keuangan itu merupakan keseluruhan proses upaya memperoleh dan mendayagunakan semua dana. Dengan demikian, paling tidak ada dua kegiatan besar dalam manajemen keuangan di sekolah dasar. Pertama, mencari sebanyak mungkin sumber-sumber keuangan dan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapalembaga pendidikanan dana dari sumber-sumber keuangan tersebut. Kedua, menggunakan semua dana yang tersedia atau diperoleh semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar. 2) Penggunaan semua dana sekolah dasar  harus efektif, dan efisien. Selain itu penggunaan semua dana sekolah dasar  harus tertib, dan mudah dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang terkait.
Tujuan manajemen keuangan di sekolah dasar adalah untuk mengatur sedemikian rupa sehingga semua upaya pemerolehan dana dari berbagai sumber dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka semua upaya pemerolehan dana dapat berhasil. Sumber dana yang dimaksud di sini antara lain berasal dari Pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, atau Kantor Dinas Pendidikan Nasional propinsi, kabupaten, kota), yayasan, atau pihak-pihak lainnya. Selain itu, tujuan pelaksanaan manajemen keuangan di sekolah dasar adalah untuk mengatur semua pemanfaatan dana yang tersedia atau diperoleh dari semua sumber. Dengan pengaturan yang sebaik-baiknya diharapkan semua dana yang ada dan tersedia dapat dimanfaatkan lembaga pendidikanan secara efektif, efisien, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip dasar manajemen keuangan
Ada beberapa prinsip yang perlu dipegang teguh dalam manajemen keuangan di sekolah dasar, yaitu sebagai berikut.
1)        Sumber dana pendidikan di sekolah dasar tidak sedikit, tidak hanya dari Pemerintah atau yayasan yang menaunginya. sekolah dasar bisa secara kreatif mencari sumber-sumber dana pendidikan dalam rangka eksistensinya sebagai sekolah dasar prasekolah. Namun dalam upaya memperoleh dana pendidikan dari berbagai sumber dana, hendaknya dana yang tidak mengikat lembaga atau sekolah dasar.
2)        Dana pendidikan yang tersedia atau ada harus dimanfaat sekolah dasar secara efektif dan efisien. Efektif berarti semua dana yang ada digunakan semata-mata untuk pendidikan sekolah dasar. Sedangkan efisien berarti dana yang tersedia, berapapun banyaknya, harus didayagunakan sehemat mungkin. Agar memenuhi prinsip tersebut, maka dianjurkan agar setiap pendayagunaan dana selalu didahului dengan kegiatan perencanaan anggaran.
3)        Semua manajemen keuangan di sekolah dasar hendaknya didasarkan pada peraturan perundang-undangan keuangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
4)        Pelaksanaan manajemen keuangan di sekolah dasar merupakan tanggung jawab kepala sekolah dasar. Namun pelaksanaannya dapat melibatkan sekolah dasar guru-gurunya. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah dasar (RAPBT) misalnya, merupakan tanggung jawab kepala sekolah dasar. Namun kepala sekolah dasar dapat mengajar guru-guru dan pesuruhnya dalam rapat penyusunan anggaran untuk menyusun anggaran pendapatan dan sekolah dasarnya itu.
Sebagaimana telah ditegaskan bahwa beberapa kegiatan manajemen keuangan di sekolah dasar, yaitu:
  1. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
  2. pengadaan dan pengalokasian anggaran berdasarkan RAPBS
  3. pelaksanaan anggaran sekolah
  4. pembukuan keuangan sekolah
  5. pertanggungjawaban keuangan sekolah
  6. pemantauan keuangan sekolah
  7. penilaian kinerja manajemen keuangan sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar